Laila Ramadhini :XI IPA 2
Kasus tindak
pidana pembunuhan di desa hilimbowo kecamatan ulugawo
Pada hari minggu tanggal 25 maret 2012 pukul 23.00 wib bertempat di
desa hilimbowo kecamatan ulugawo kab. Nias ,telah terjadi tindak pidana
pembunuhan yang mengakibatkan 1
orang korban meninggal dunia dan 1 orang lainnya mengalami luka berat .
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kejadian bermula dimana
korban merupakan pasangan suami istri arisama zai (laki,32thn tani ,desa
hilibadalu kec. Ulugawo ) dan moria ndururu (perempuan ,30 thn ,tani,
desa hilibadalu kec . ulugawo ) dalam perjalanan pulang dari rumah orang tua
mereka menuju ke pondok yang mereka tempati ditengah sawah tepatnya di dusun V
desa hilimbowo kec. Ulugawo kab . nias . ditengah perjalanan kedua korban
dihadang oleh tersangka an. Yasotulo waruwu(32 thn,tani,desa
fatodano kec. Ulugawo ) dan langsung menyerang kedua korban dengan sebilah
parang sepanjang sepanjang 51cm secara membabi buta mengakibatkan korban
.an moria nduru mampu menyelamatkan diri dalam kondisi luka berat untuk
kembali kerumah orang tua nya .setelah mendapatkan pertolongan masyarakat
sekitar ,korban selanjutnya di bawa ke puskesmas ulugawo untuk mendapakan
pertolongan medis .
Mendapat informasi tersebut ,kapolsek idanogawo AKP arius zega
,SH beserta anggota selanjutnya turun ke lapangan dan mengamankan tersangka
berikut barang bukti ke mapolsek idanogawo sekaligus membawa korban an moria
nduru dengan kendaraan R4 menuju rumah sakit umum gunungsitoli akibat luka
–luka yang diterimanya cukup parah sehingga kondisi korban saat ini dalam
keadaan kritis .
Kapolsek idanogawo menyampaikan berdasarkan hasil visum terhdap
korban diduga kuat pelaku dalam kejadian tersebut berjumlah lebih dari 1 orang
meskipun tersangka tidak mengakuinya .hal ini didasarkan kepada sayatan luka
bacokan sebanyak 35 liang ditubuh korban an .arisama zai yang diperkirakan
berasal bukan hanya dari sebilah parang yang digunakan oleh tersangka .
selanjutnya dari hasil interogasi dilapangan diketahui juga bahwa motif
tersangka diduga akibat sakit hati terhadap korban an. Arisama zai yang
pernah mengalami adik tersangka namun tidak mau bertanggung jawab dan menihkahi
wanita lain sehingga menimbulkan dendam
dalam keluarga tersangka .
Kepada tersangka dikenakan pasal 340 subs 338 dan 355 (1) dari
KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau sekurang –kurangnya 20 tahun penjara
.
Komentar:
Pembunuhan ini termasuk pembunuhan yang disengaja ,karna sudah
mempersiapkan alat untuk membunuhnya ,dan sudah direncanakan . karna ia
membunuh dengan menggunakan alat berupa sebilah parang.
Maka ia mendapatkan hukuman pidana, yaitu hukuman mati atau
sekurang-kurangnya 20 tahun penjara .jika ia tidak mendapat diyat dari keluarga
korban . diyat yaitu denda ,berupa benda atau uang yang dikenakan kepada
pembunuh yang melakukan pembunuhan dengan sengaja tetapi dimaaafkan oleh
keluarga korban ,pembunuhan yang mirip di sengaja dan pembunuhan yang tidak
disengaja .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar